MADINA - Suasana di Desa Huta Gambir, Kecamatan Pakantan, mendadak tegang pada Kamis, 30 Oktober 2025, kala Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) melakukan penggeledahan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pendapatan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Huta Gambir untuk tahun anggaran 2021-2022.
Penyelidikan mendalam ini berawal dari terbitnya surat perintah penggeledahan nomor: Print-01/L.2.2.14.8/Fd.2/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025, yang diperkuat dengan surat perintah operasi intelijen nomor: SP.OPS-03/L.2.28.2/Dip.4/10/2025 tertanggal 29 Oktober 2025. Sebuah operasi yang dilakukan dengan cermat dan terstruktur.
Dipimpin langsung oleh Jaksa Penyidik Freshly Newman Silalahi, SH, dan Leo Karnando Caniago, SH, proses penggeledahan ini melibatkan dukungan penuh dari Tim Intelijen Kejari Madina, staf Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kotanopan, serta partisipasi unsur pemerintahan setempat. Hadir pula Sekretaris Kecamatan Pakantan, Kepala Desa Huta Gambir, dan Babinsa TNI AD untuk memastikan kelancaran dan ketertiban.
Titik penggeledahan menyasar tiga lokasi strategis: Kantor Camat Pakantan, Kantor Desa Huta Gambir, dan kediaman mantan Kepala Desa Huta Gambir. Kehadiran tim intelijen yang profesional dan terkoordinasi menjadi kunci untuk menjaga situasi tetap kondusif, memastikan setiap langkah hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku.
Di rumah mantan kepala desa, penggeledahan disaksikan langsung oleh istri yang bersangkutan, mengingat sang mantan kepala desa tidak berada di lokasi. Dalam proses yang teliti ini, tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang kuat dugaan erat kaitannya dengan penyimpangan dana desa. Dokumen-dokumen tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti, lengkap dengan berita acara penggeledahan dan penyitaan, demi menopang proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Madina, Jupri Wandy Banjarnahor, SH MH, menegaskan komitmen institusinya dalam menegakkan hukum dengan integritas dan transparansi. "Langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari proses hukum untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang dapat membuat terang tindak pidana serta menegakkan prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, ” tegasnya.
Kejaksaan Negeri Mandailing Natal bertekad untuk terus menjaga profesionalitas dan sinergi dalam setiap tahapan penegakan hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat. Komitmen ini adalah janji untuk keadilan. (PERS)

Updates.