MADINA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) mengambil langkah tegas dengan menahan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Proyek yang seharusnya mensejahterakan petani ini justru diduga diselewengkan hingga merugikan negara sebesar Rp 1, 9 miliar.
Dua tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi adalah Fauzan Lubis, mantan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Madina, dan Muhammad Wildan, seorang petugas yang bertugas dalam penilaian kemajuan fisik program PSR. Keduanya diduga kuat telah menyalahgunakan dana yang dialokasikan untuk program prioritas pemerintah ini.
Plt Kajari Madina, Yos A Tarigan, mengonfirmasi penahanan ini pada Rabu (3/12/2025). Ia menjelaskan, penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana PSR Madina Tahun 2021, yang total anggarannya mencapai Rp 1.996.722.000.
Kasus ini bermula dari adanya laporan mengenai dugaan penyalahgunaan dana pada lahan milik anggota Kelompok Tani TS. Ironisnya, lahan tersebut tidak ditanami kelapa sawit sebagaimana mestinya, padahal program PSR sendiri dirancang sebagai upaya pemerintah untuk mencapai swasembada pangan dan energi nasional.
Tim penyidik Kejari Madina bekerja keras mengumpulkan bukti. Setelah melalui penyelidikan mendalam, mereka berhasil menemukan dua alat bukti yang dinilai cukup kuat untuk menguatkan dugaan perbuatan para tersangka. Indikasi awal menunjukkan bahwa praktik korupsi ini diduga telah direncanakan sejak program PSR baru saja bergulir.
Akibat ulah para pelaku, negara diperkirakan mengalami kerugian finansial yang tidak sedikit, mencapai Rp 488.467.000. Angka ini tentu menjadi pukulan telak bagi upaya pemerintah dalam membangun sektor perkebunan sawit yang berkelanjutan.
Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menambahkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka diancam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain itu, subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juga menjadi dasar jeratan hukum mereka.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Lapas Kelas I B Panyabungan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini. Proses hukum ini diyakini akan terus berlanjut. (PERS)

Updates.