MADINA - Mata penegak hukum kini tertuju pada mega-proyek pembangunan jalan di wilayah Sumatera Utara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara serius tengah mendalami dugaan praktik korupsi yang menyelimuti sejumlah pekerjaan vital tersebut.
Dalam upaya pengusutan yang semakin intensif, nama Bupati Mandailing Natal periode 2021-2025, M Jafar Sukhairi (MJS), turut dipanggil oleh lembaga antirasuah. Pemanggilan ini merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan saksi yang dijadwalkan terkait dugaan penyimpangan dana pada proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara. “KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dengan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara, ” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Budi menambahkan, “MJS Mantan Bupati Mandailing Natal periode 2021 sampai 2025. Saat ini menjabat selaku Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Sumatera Utara.”
Tak hanya MJS, KPK juga memanggil Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunte, untuk memberikan keterangan. Pemeriksaan terhadap keduanya berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara. “LD Wali Kota Padangsidimpuan, 2025 sampai dengan Maret 2029, ” ujar Budi Prasetyo mengonfirmasi.
Daftar nama yang dipanggil tidak berhenti di situ. Sejumlah saksi lain yang diduga memiliki kaitan dengan kasus ini turut dipanggil oleh KPK, di antaranya adalah:
- Ikhsan Harahap, Kabid PPK di Dinas PUPR Kab. Padang Lawas Utara
- Hendrik Gunawan Harahap, Kadis PUPR Pemkab Paluta
- Asnawi Harahap, Kabag PBJ Kabupaten Padang Lawas Utara
- Ramlan, Pensiunan/ eks Kadis PUPR 2021 - 2024 Pemkab Paluta
- Heru Pranata, PNS Pokja PBJ Setda Padang Lawas Utara
- Sapri Romadon, PNS Pokja PBJ Setda Padang Lawas Utara
- Gong Matua, PNS Pokja PBJ Setda Padang Lawas Utara
- Dedi Ratno, PNS Pokja PBJ Setda Padang Lawas Utara
- Syafrizal Gunawan, PNS Pokja PBJ Setda Padang Lawas Utara
- Husni Mubarok, PNS Pokja PBJ Setda Padang Lawas Utara
- Sobrin Dalimunthe, PNS Pokja PBJ Setda Padang Lawas Utara
- Ahmad Juni, Kepala Dinas PUPR Kab. Padang sidimpuan
- Irsan Efendi Nasution, Walikota Padangsidempuan periode 2018 sampai 2023
- Addi Mawardi, Kabid Bina Marga Dinas PUTR Kota Padangsidimpuan, Maret 2023 sampai Sekarang.
Hingga berita ini diturunkan, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Topan Ginting (TOP), selaku Kadis PUPR Provinsi Sumut; Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut; Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut; M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG; dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.
Dalam modus operasinya, Topan Ginting diduga berperan mengatur penunjukan perusahaan swasta sebagai pemenang lelang demi meraup keuntungan pribadi. KPK menduga ada janji pemberian fee sebesar Rp 8 miliar dari pihak swasta yang berhasil dimenangkan dalam proyek jalan dengan nilai fantastis mencapai Rp 231, 8 miliar tersebut.
Lebih lanjut, KPK mengungkapkan bahwa Akhirun dan Rayhan telah menarik dana sebesar Rp 2 miliar yang diduga kuat akan dibagikan kepada pejabat-pejabat yang telah membantu mereka dalam memuluskan proses perolehan proyek jalan tersebut. Kasus ini menjadi sorotan tajam publik, mengingatkan kembali betapa rentannya proyek pembangunan jika tidak diawasi dengan ketat. (PERS)

Updates.